Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Penuntutan Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase TribunJakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, membongkar sisi kelam polisi dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memasuki agenda tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda persidangan itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan informasi yang dilihat redaksi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Namun seperti biasa, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja lantai 1 Gedung PN Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Baca juga: Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastuti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved