Polisi Terlibat Narkoba

Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita duduk di kursi terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih pada Senin (27/3/2023). 

JPU terdiri dari Arya Wicaksana dan tim yang membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen

Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Keempatnya didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan seperti dilansir Kompas.com.

Berikut tuntutan dan sederet "dosa" anak buah Teddy Minahasa yang dibacakan JPU.

AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU.

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba "Tawas" Teddy Minahasa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar Jaksa.

Jaksa lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, Dody merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," papar Jaksa.

Sehingga, perbuatan Dody dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved