Polisi Terlibat Narkoba

Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita duduk di kursi terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).  

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa menilai, Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," jelas Jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.

Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Syamsul Ma'arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Jaksa.

Pusaran peredaran sabu Irjen Teddy

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved