Polisi Terlibat Narkoba

Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita duduk di kursi terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).  

Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Tindakan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Jaksa.

Linda Pujiastuti

Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya, yakni Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.

Linda merupakan kaki tangan Teddy dalam menjual sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," sebut Jaksa.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuh dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," beber Jaksa.

Selain itu, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kompol Kasranto

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved