Polisi Terlibat Narkoba

Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita duduk di kursi terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).  

Terdakwa ketiga yang mendengarkan tuntutan JPU adalah Kompol Kasranto.

Eks Kapolsek Kalibaru itu dituntut penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa.

"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU.

Salah satunya, Kasranto dianggap telah merusak citra Polri.

Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut. Kasranto yang merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru seharusnya memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.

Perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

JPU menyebutkan, pengakuan dan penyesalan Kasranto jadi hal yang meringankan.

Syamsul Ma'arif

Terakhir, terdakwa kasus peredaran sabu Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Syamsul merupakan asisten AKBP Dody Prawiranegara, dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved