Polisi Terlibat Narkoba
Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.
Terdakwa ketiga yang mendengarkan tuntutan JPU adalah Kompol Kasranto.
Eks Kapolsek Kalibaru itu dituntut penjara selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa.
"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU.
Salah satunya, Kasranto dianggap telah merusak citra Polri.
Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut. Kasranto yang merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru seharusnya memberantas peredaran narkotika.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.
Perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
JPU menyebutkan, pengakuan dan penyesalan Kasranto jadi hal yang meringankan.
Syamsul Ma'arif
Terakhir, terdakwa kasus peredaran sabu Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Syamsul merupakan asisten AKBP Dody Prawiranegara, dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa
JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kompol Kasranto
Linda Pujiastuti
Samsul Maarif
Jon Sarman Saragih
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.