Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

"Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kemudian, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu "Tawas"

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Selanjutnya, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik Polri.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik

Selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam melayangkan tuntutannya, JPU tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan tuntutan terhadap Teddy Minahasa.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba

Terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman tujuh terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

7. Irjen Teddy Minahasa: Hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved