Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik
Terlebih, Hotman menilai kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencuri perhatian publik.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa Hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memprediksi kliennya bakal mendapatkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlebih, Hotman menilai kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencuri perhatian publik.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa bakal mendengarkan tuntutan dari JPUBdi kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
Hotman menyebut, tekanan dari publik akan berpengaruh terhadap tuntutan yang akan diberikan JPU kepada kliennya di persidangan.
"Biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar. Jadi, biasanya menurut analisa saya yang sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, Majelis Hakim tingkat pengadilan negeri, cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," ujar Hotman Paris di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Jadi kalau nanti ada tuntutan dari Jaksa yang berat, itu sudah kami prediksi sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Ini Sederet Tuntutan Jaksa kepada Anak Buah Teddy Minahasa
Lebih lanjut, Hotman telah menimbang perkara yang dihadapi kliennya diharapkan bisa mendapatkan hukungan ringan atau bebas.
"Banyak kasus di mana terdakwa bebas karena menang dari aspek hukum formal, misalnya dalam perkara akhir-akhir ini yang terdakwanya pengacara berinisial L, dia bebas karena bukti elektroniknya tidak sesuai dengan undang-undang ITE dan saksinya hanya satu," ujar Hotman.
"Strategi yang saya terapkan dalam kasus ini adalah sangat-sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini. Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," lanjut dia.
Baca juga: Kuasa Hukum David Sarankan Pihak AGH Jangan Tuntut Sesuatu Berlebihan ke Negara & Aparat, Soal Apa?
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.
Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.