Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik

Terlebih, Hotman menilai kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencuri perhatian publik.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, membongkar sisi kelam polisi dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023). 

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Baca juga: Ayah Jadi Saksi David Ozora Berjuang Pulih Setelah Dianiaya Mario Dandy: Kamu Pasti Menang. .

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved