Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Isi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT Tahunan

Hari ini batas akhir lapor SPT, simak cara mengisi e-filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Hari ini terakhir lapor SPT Tahunan, jangan sampai kena denda 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terakhir hari ini, simak cara mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan.

Batas lapor SPT Tahunan pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Begitu pula dengan tahun ini, batas pelaporan SPT Tahun 2022 akan berakhir hari ini, Jumat 31 Maret 2023.

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

Bagi wajib pajak, diharap segera lapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan melalui online dengan mengisi E-Filing maupun E-Form. 

E-filing merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved