Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Isi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT Tahunan
Hari ini batas akhir lapor SPT, simak cara mengisi e-filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terakhir hari ini, simak cara mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan.
Batas lapor SPT Tahunan pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Begitu pula dengan tahun ini, batas pelaporan SPT Tahun 2022 akan berakhir hari ini, Jumat 31 Maret 2023.
Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?
Bagi wajib pajak, diharap segera lapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan melalui online dengan mengisi E-Filing maupun E-Form.
E-filing merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online di situs www.pajak.go.id.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir! Begini Cara Padankan NIK dan NPWP, Ada Sanksi Jika Telat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.