Ramai Bubarkan Parpol dan DPR, Mahfud MD Ceramahi Mahasiswa Saat Tarawih: Wajib Punya Meski Jelek!
Mahfud menegaskan bahwa Indonesia wajib memiliki partai politik dan DPR karena merupakan salah satu instrumen demokrasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bereaksi dengan riuhnya dunia sosial media yang meminta partai politik dan DPR untuk dibubarkan saja.
Mahfud menegaskan bahwa Indonesia wajib memiliki partai politik dan DPR karena merupakan salah satu instrumen demokrasi.
Hal itu disampaikannya saat mengisi ceramah saat salat tarawih di hadapan dosen dan mahasiswa di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
"Saya tegaskan kita wajib punya DPR dan punya parpol. Tidak boleh kita berpikir kita tidak punya," kata Mahfud dalam wawancaranya yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya pada Minggu (2/4/2023).
Mahfud melanjutkan lebih baik memiliki partai politik dan DPR yang buruk ketimbang tidak memiliki sama sekali.
Sebab, kata dia, ketiadaan partai politik sama saja diartikan sebagai negara yang otoriter, otokrasi atau Monarki.
Sistem-sistem negara tersebut malah dapat berpotensi terjadi kesewenang-sewenangan penguasa.
"Lebih baik punya parpol dan DPR yang jelek daripada tidak ada. Di dalam negara Monarki itu potensi kesewenang-wenangannya itu lebih mungkin terjadi dan itu sudah ada buktinya," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Mahfud MD Heran Silfester Tak Kunjung Dibui Sejak 2019, Nicho Silalahi Ungkit 'Iblis' dan 'Malaikat' |
![]() |
---|
Kasus Hasto dan Tom Lembong Dinilai Kental Nuansa Politis, Doa Mahfud MD untuk Prabowo: Semangat |
![]() |
---|
Demi Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia, DPR Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah |
![]() |
---|
Jadi Tamu Kehormatan Bangladesh Islami University, Jazuli Ingatkan Pendidikan Kunci Bangun Peradaban |
![]() |
---|
Diundang AB Party, Jazuli Juwaini Bicara Pentingnya Demokrasi dan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.