Cerita Kriminal

Ayah di Bekasi Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan dengan Iming-Iming Dibelikan HP

Sang ayah mengiming-imingi putrinya akan membelikan handphone atau HP jika mengikuti permintaannya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
AT, ayah yang setubuhi anak tirinya di Bekasi hingga melahirkan diringkus Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023). 

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul. 

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia. 

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman, aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut. 


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi. 

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. 

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 

Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved