Cerita Kriminal

Kejinya Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Pergi: Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Dipukul

Pria berinisial AT (45) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menyetubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ayah berinisial AT (45) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan riudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak tirinya, AM (18), hingga hamil dan melahirkan, di Kota Bekasi. Bayi hasil hubungan gelap dipukul hingga tewas. 

AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya.

Dari situ, suara tangisan tak pernah terdengar lagi. Bayi yang baru dilahirkan dan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat.

Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik, bayi hasil hubungan terlarang ayah dan anak tiri langsung dikebumikan tidak jauh dari kediaman.

Namun, kecurigaan ada hubungan terlarang ayah dan anak tiri mulai terkuak. Warga lalu melapor ke kepolisian.

"Ya anak saya ngaku, dihamilin sama bapak sambung. Saya sudah nikah sama suami (sambung) 12 tahun dari anak saya umur kelas 2 SD," ucapnya.

AH menambahkan, anaknya tidak berani bercerita lantaran ditakut-takuti oleh pelaku. Padahal, perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir.

"Saya tanya, kenapa enggak bilang dari dulu? Karena anaknya dibilangin sama pelaku, kalau dia (pelaku) dipenjara, nanti korban sama saya sendiri yang malu," ujarnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved