Atasi Kemacetan di Jakarta, Dishub DKI Tutup Putaran Balik di 32 Titik, Ini Daftarnya!
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan total ada 32 titik u-turn atau putaran balik yang bakal ditutup di DKI untuk atasi kemacetan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bina Suci
TRIBUNJKARTA.COM, GAMBIR - Kemacetan di DKI Jakarta yang kian parah jadi sorotan belakangan ini.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung kemacetan di Jakarta terjadi setiap waktu.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan melakukan sejumlah langkah untuk menekan kepadatan lalu lintas, salah satunya dengan menutup u-turn atau putaran balik di sejumlah titik yang disinyalir jadi penyebab kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, total ada 32 titik u-turn yang bakal ditutup.
“Yang akan ditutup ada 32 titik u-turn dan yang sudah dieksekusi kemarin ada 22 titik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Bebas Macet! Ini Cara Sewa Helikopter Buat Mudik Lebaran 2023, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Syafrin menyebut, penutupan u-turn ini bakal dilakukan secara bertahap.
Beberapa titik putar balik yang sudah ditutup pun kini masih terus dievaluasi efektivitasnya dalam menekan angka kemacetan di kawasan itu.
“Sekarang sedang kami lakukan kajian terkait efektivitasnya dari sisi kinerja lalu lintas,” ujarnya.
Tak hanya penutupan u-turn, Pemprov DKI juga melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas dalam upaya menekan angka kemacetan.
Salah satunya dengan menerapkan sistem satu arah atau one way di beberapa ruas jalan ibu kota.
“Kami juga melakukan optimalisasi simpang, yang biasanya terjadi pergerakan belok kiri itu mengikuti lampu lalu lintas yang menerus nanti akan kami set up untuk belok kiri boleh langsung,” tuturnya.
Baca juga: Bebas Macet! Simak Cara Sewa Helikopter Buat Mudik Lebaran 2023
“Dengan tanda khusus ini tentunya kepadatan di simpang-simpang yang saturation flownya tinggi itu bisa ditekan sehingga bisa memperlancar masyarakat bermobilitas,” sambungnya.
Mekanisme ini salah satunya diterapkan di simpang Metropole dimana kendaraan dari arah Cikini yang belok ke kiri mengarah ke RSCM kini bisa langsung belok kiri.
Berikut daftar 33 titik penutupan u-turn:
Kota Administrasi Jakarta Pusat
1. Jalan Garuda (Wuling Motor)
2. Jalan Palmerah Utara (Apotik Bundaran Slipi)
3. Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
4. Jalan Pejompongan (Menara BNI)
5. Jalan KH Mas Mansyur & Jl. Habib Usman Mufti (City Walk)
Kota Administrasi Jakarta Selatan
6. Jalan Raya Pasar Minggu (Pintu Masuk Perumahan Sat. Brimobda Metro Batalyon B)
7. Jalan Pakubuwono VI (akses menuju Jl. Martimbang)
8. Jalan Raya Pasar Minggu (Jalan Samali perbatasan Kec. Pancoran dan Kec. Pasar Minggu/ Jalan Samali dekat Halte H Samali Partai Bulan Bintang)
9. Jalan RC Veteran Rava (depan pom bensin Pertamina)
10. Jalan Raya Ciledug (u-turn dekat Bank Mega & Bank BSI)
11. Jalan Rasuna Said (depan JPO Karet Kuningan)
12. Jalan Pangeran Antasari (simpang Jl.H.Naim II dan Jl. H.Naim III)
13. Jalan Antasari (depan SD Cilandak Barat 15 Pagi)
Kota Administrasi Jakarta Utara
14. Jalan Danau Sunter Utara
15. Jalan Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari
16. Jalan Yos Sudarso (on ramp masuk tol sunter)
Kota Administrasi Jakarta Timur
17. Jalan Raya Bekasi (dekat Halte Busway Ujung Menteng)
18. Jalan I Gusti Ngurah Rai (dekat halte Busway Cipinang)
19. Jalan DI Panjaitan (depan Kantor Camat)
20. Jalan DI Panjaitan (depan Pos Pemadam jatinegara)
21. Jalan Raya Kalimalang/Jl Laks.Malahayati (simpang Jl Kapin Raya)
22. Jalan Kayu Putih Raya (arah Utara-Utara dan Jalur Cepat Lambat Depan Simpang Pulo Nangka Timur)
23. Jalan Raya Kalimalang (Depan KFC, Jalan Tol Becakayu)
24. Jalan Raya Jakarta-Bogor (Depan PD Pasar Jaya Kramat Jati)

Kota Administrasi Jakarta Barat
25. Jalan Daan Mogot (Casa Jardin)
26. Jalan Daan Mogot (Vittoria Residance)
27. Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis)
28. Jalan Palmerah Utara (Plyfield Court)
29. Jalan Joglo Raya (U-Turn Exit Tol Joglo)
30. Jalan Kembangan Raya (Sebelum TL)
31. Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi)
32. Jalan KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.