Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Nasibnya Ditentukan Senin Depan, Ini Perjalanan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa anak berinisial AGH (15) tengah menanti vonis Hakim dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa anak berinisial AGH (15) tengah menanti vonis Hakim dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa anak berinisial AGH (15) tengah menanti vonis Hakim dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) mendatang.

TribunJakarta.com merangkum perjalanan AG dalam kasus penganiayaan David.

AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Nota Pembelaan AG Ditolak, Jaksa Minta Pacar Mario Dandy Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Dua hari kemudian, giliran Shane Lukas (19) yang resmi berstatus tersangka.

Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AG karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David.

Nama AG sempat menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari.

Puluhan karangan bunga yang berisi pesan agar polisi segera menangkap AG juga sempat memenuhi Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada akhirnya Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus penganiayaan David.

Tak lama setelahnya, AG langsung ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap I pelaku AG.

Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved