Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pleidoi AG Dibocorkan Kubu David Ozora, Disebut Tak Rasional: Berat dan Rusak yang Dilakukan Pelaku

Kubu David Ozora menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) disebut tak rasional.

|
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberiakn keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kubu David Ozora menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) disebut tak rasional.

Hal itu disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).

Pada persidangan itu, Mellisa Anggraini membocorkan pleidoi yang disampaikan kubu AG.

Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: AG Sampaikan Pleidoi Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Pasrah dengan Putusan Terburuk Hakim

Permintaan yang diajukan kubu AG dinilai tak rasional dan tak masuk akal.

Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Depan Hakim, Air Mata AG Bercucuran Minta Keringanan Kasus Penganiayaan David Ozora

Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.

Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, pelaku anak AG dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved