Pendaftaran Abang None Jakarta 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemilihan Abang None Jakarta 2023 telah dibuka, simak syarat dan cara daftarnya. Ini dokumen yang perlu disiapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Telah dibuka pendaftaran Abang None Jakarta 2023, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Kontes pemilihan Abang None kembali dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penyelenggaraan acara Abang None Jakarta ini bertujuan, untuk mempromosikan pariwisata dan kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Abang None Jakarta yang terpilih sebagai pemenang, akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta atau Wakil Gubernur Jakarta dalam setiap acara kebudayaan.
Penelusuran TribunJakarta, sejarah kontes Abang None pada awalnya tidak digelar berbarengan.
Bermula dari ingin mencari sosok yang bisa menjadi identitas dari Jakarta, diselenggarakanlah pemilihan None Jakarta saat itu belum ada Abang.
Pencarian None Jakarta pertama kali diadakan pada 2 Juni 1968 bertepatan dengan HUT Jakarta ke 441.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah DKI Jakarta memerlukan seorang Abang Jakarta yang mendampingi None Jakarta.
Kemudian diselenggarakanlah pemilihan Abang None Jakarta pada 1971.
Kontes pemilihan Abang None Jakarta pun terus belangsung hingga sekarang , dan waktu penyelenggaraanya tidak lagi dipisah.
Melansir akun Instagram @disparekrafdki, pendaftaran Abang None Jakarta 2023 telah dibuka.
Pendaftaran Abang None Jakarta 2023 dibuka mulai 7 April - 26 Mei 2023.
"Pendaftaran Abang None Jakarta 2023 resmi dibuka! Lengkapi persyaratannya dan daftarkan dirimu segera melalui : https://abnon-disparekraf.jakarta.go.id," tulis akun Disparekraf DKI.

Lantas, apa saja syarat daftar Abang None Jakarta?
Syarat Daftar Abang None Jakarta 2023
Berikut syarat daftar Abang None Jakarta 2023 yang TribunJakarta kutip dari https://abnon-disparekraf.jakarta.go.id :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun
- Tinggi badang Abang (pria) 170 cm dan None (wanita) 165 cm
- Pendidikan minimal lulus SMK/SMA sederajat
- Belum peranah menikah
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari obat-obatan terlarang
- Mampu berkomunikasi dengan baik, bisa berbahasa asing, dan juga memiliki wawasan yang luas.
DPRD Ungkap Temuan di Balik Aksi Tawuran, Ada Faktor Tekanan Ekonomi: Rumah Sempit Tidur Bergantian |
![]() |
---|
Fraksi PSI DPRD Suarakan Keluhan Pedagang Pasar Barito, Minta Gubernur Pramono Tunda Relokasi |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Tunjuk Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya |
![]() |
---|
Rapat Banggar-TAPD Bahas KUA-PPAS 2026, Postur APBD DKI Naik Jadi Rp94,85 Triliun |
![]() |
---|
Pos Pantau Sunter Hulu Siaga 3, Ini Daftar 21 Wilayah di Jakarta yang Diimbau Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.