Rapat Banggar-TAPD Bahas KUA-PPAS 2026, Postur APBD DKI Naik Jadi Rp94,85 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (4/8/2025).
Ketua TAPD DKI Jakarta Marullah Matali mengungkapkan, postur rancangan APBD 2026 dalam KUA-PPAS mencapai Rp94,85 triliun.
“Angka ini meningkat sekitar Rp2,98 triliun dibandingkan APBD Perubahan 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun,” kata Marullah.
Marullah merinci, proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2026 diperkirakan mencapai Rp85,27 triliun.
Sementara itu, belanja daerah akan naik menjadi Rp87,29 triliun atau meningkat Rp1,31 triliun dibandingkan APBD Perubahan 2025 yang sebesar Rp85,97 triliun.
Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan juga ikut naik dari Rp7,40 triliun menjadi Rp9,57 triliun atau bertambah Rp2,16 triliun.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp5,88 triliun menjadi Rp7,55 triliun, atau naik Rp1,67 triliun.
“Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,55 triliun,” pungkas Marullah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Sebut Data Pemprov Amburadul, Fraksi PAN Temukan Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
DPRD DKI Temukan Banyak Operator Parkir Culas, Ngemplang Pajak Modus Ganti Nama Perusahaan |
![]() |
---|
Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, PSI Desak Pramono Audit Seluruh BUMD |
![]() |
---|
Ketua Komisi B DPRD Kaget Petinggi BUMD Jadi Tersangka Beras Oplosan: Ini Ujian Buat Food Station |
![]() |
---|
Pansus Pendidikan DKI Jakarta Bakal Konsultasi ke DPR RI Biar Tak Salahi Hierarki Perundang-undangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.