Cerita Kriminal

Anak Kos yang Ditangkap BNNK Jakarta Utara Sudah 4 Bulan Edarkan Sabu di Sekitar Sunter

Di tengah kondisi tanpa pekerjaan, AY selama empat bulan belakangan mencari uang dari mengedarkan sabu di sekitar Sunter Jaya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
AY (26), penghuni kos-kosan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, ditangkap BNN Kota Jakarta Utara, atas kasus mengedarkan sabu.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - AY (26), penghuni indekos yang ditangkap Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara, sudah berbulan-bulan jadi pengedar narkoba.

Di tengah kondisi tanpa pekerjaan, AY selama empat bulan belakangan mencari uang dari mengedarkan sabu di sekitar Sunter Jaya.

"Dia tidak bekerja, hanya pengedar," kata Kepala BNNK Jakarta Utara Kombes Pol Bambang Yudistira saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

"Pengakuan dari tersangka baru empat bulan (mengedarkan sabu di sekitar Sunter Jaya)," sambungnya.

Baca juga: Hanya Karena Perkara Sebungkus Mie Instan, Adik Aniaya Kakak Tiri Hingga Tewas Saat Sahur

Bambang menjelaskan, tersangka AY mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Sadam.

BNNK Jakarta Utara saat ini masih menyelidiki dan mengejar Sadam yang diketahui juga merupakan warga Sunter Jaya.

"Barang didapatkan dari tersangka atas nama Sadam yang masih dalam penyelidikan," ucap Bambang.

"Untuk wilayah peredaran narkotikanya di seputaran wilayah Sunter Jaya," katanya lagi.

Baca juga: Pelaku Penipuan Modus Tempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Jaksel TERTANGKAP!

Sebelumnya, AY (26) dibekuk pada Senin (3/4/2023) silam dari kos-kosannya di Jalan Bentengan X, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap AY dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Sunter Jaya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meringkus AY yang diduga sebagai pengedar narkotika," kata Bambang.

Seiring penangkapan AY, petugas BNNK Jakarta Utara juga menggeledah kos-kosan tempat tinggalnya.

Dari dalam kos-kosan tersebut petugas menemukan barang bukti total 7,21 gram sabu-sabu.

"Yang pertama ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dalam enam paket kecil seberat 1,45 gram," ucap Bambang.

"Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,76 gram," sambungnya.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu, AY dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AY kini sudah dibawa ke markas BNNK Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saya mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara karena telah menyelamatkan sejumlah kurang lebih 36 jiwa di Jakarta Utara," tandas Bambang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved