Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Abuse of Power Berujung Petaka, Hakim Beberkan Hikmah Besar di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
Ada hikmah di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ada hikmah di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Hikmah yang sangat besar itu ialah bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang itu harus diembannya dengan penuh tanggung jawab, terutama relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
"Di balik kejadian ini terdapat hikmah yang sangat besar, yang dapat diambil baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan."
"Terutama adanya relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, abuse of power," katanya seperti dilansir Tayangan KompasTV pada Rabu (12/4/2023).
Dengan adanya kejadian Ferdy Sambo, Hakim menegaskan harus ada batas yang jelas dan tegas terkait hal-hal yang wajar dan patut.
Baca juga: Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati
"Serta kapan suatu perintah dari atasan bisa dilaksanakan secara sah, semuanya tentu untuk tatanan kehidupan yang lebih baik dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Vonis mati tak goyah
Putusan banding terpidana mati, Ferdy Sambo, dibacakan hariini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Mati Tak Goyah, Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.