Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Abuse of Power Berujung Petaka, Hakim Beberkan Hikmah Besar di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Ada hikmah di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ada hikmah di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Hikmah yang sangat besar itu ialah bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang itu harus diembannya dengan penuh tanggung jawab, terutama relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

"Di balik kejadian ini terdapat hikmah yang sangat besar, yang dapat diambil baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan."

"Terutama adanya relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, abuse of power," katanya seperti dilansir Tayangan KompasTV pada Rabu (12/4/2023). 

Dengan adanya kejadian Ferdy Sambo, Hakim menegaskan harus ada batas yang jelas dan tegas terkait hal-hal yang wajar dan patut.

Baca juga: Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati

"Serta kapan suatu perintah dari atasan bisa dilaksanakan secara sah, semuanya tentu untuk tatanan kehidupan yang lebih baik dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Vonis mati tak goyah

Putusan banding terpidana mati, Ferdy Sambo, dibacakan hariini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Mati Tak Goyah, Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved