Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Abuse of Power Berujung Petaka, Hakim Beberkan Hikmah Besar di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Ada hikmah di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved