Anas Ungkap Ada Skenario yang Menjerumuskannya ke Penjara, Pengamat: Beliau Singgung Rezim Era Itu

Setelah bebas, dirinya pun jadi sorotan usai menyinggung soal pihak-pihak yang telah menyusun skenario besar sehingga dirinya dijebloskan ke bui.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014). Anas didakwa ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023) lalu usai menjalani hukuman kurungan selama 9 tahun 3 bulan.

Setelah bebas, dirinya pun jadi sorotan usai menyinggung soal pihak-pihak yang telah menyusun skenario besar sehingga dirinya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Pernyataan ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait sosok dibalik proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 700 miliar lebih ini.

Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno menyebut, pernyataan Anas itu ditujukan kepada pihak-pihak yang saat itu berkuasa.

“Anas secara tidak langsung membuat pernyataan yang sebenarnya ditujukkan kepada rezim yang saat itu berkuasa dimana Anas dipenjara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Di saat Temanya yang Lain Menjauh, Angelina Sondakh Sebut Anas Urbaningrum Justru Turut Jaga Keanu

“Juga kepada para penegak hukum dimana dirinya dijatuhkan hukuman,” tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 silam.

Keterlibatan Anas dalam dugaan korupsi proyek Hambalang itu terendus KPK setelah eks Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyanyi saat diperiksa komisi antirasuah itu.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari ini, Berikut Rundown Penyambutan Meriahnya hingga Dresscode yang Dipakai

Kala itu, Nazaruddin membeberkan soal gratifikasi yang diterima Anas terkait dugaan korupsi proyek yang digagas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Adi Prayitno menambahkan, Anas secara tersirat juga menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus Hambalang itu.

Menurutnya, Anas berupaya menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi pihak-pihak yang tak suka dengannya.

Apalagi, karier politik Anas saat itu saat itu tengah moncer usai terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

“Bagi Anas itu adalah sayu kriminalisasi dimana Anas dirancang atau dalam tanda kutip dimatikan karier politiknya dengan dijatuhi hukuman yang cukup lama hampir 10 tahun,” ujarnya.

Ia saat ini hak politik Anas dicabut, namun Adi memprediksi eks Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal kembali meramaikan dunia perpolitikan tanah air.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved