Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim Tetap Hukum Mati: Puluhan Anggota Polri Terseret

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Satu per satu bekas anak buah Ferdy Sambo mengungkapkan jeritan hatinya setelah mereka sadar menjadi korban sang mantan Kadiv Propam Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sambo Paling Berat, Bharada E Paling Ringan

Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak.
Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak. (Youtube Polri TV Radio)

Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Keempatnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo). 

Namun, hanya empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara, Bharada E tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Disambut Meriah saat Bebas, Anas Urbaningrum Dulu Siap Digantung di Monas Nyatanya Korupsi Hambalang

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved