LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Diajukan Istri Bripka AS

LPSK masih menelaah permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang menggelapkan pajak kendaraan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan diajukan PC dan Bharada E di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang menggelapkan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS berdasar berkas yang masuk ke Biro Penelaahan Permohonan.

"Belum (diputuskan permohonannya). Masih disiapkan risalahnya oleh Biro Penelaahan Permohonan," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).

Berdasar permohonan perlindungan diajukan ke LPSK, pihak keluarga menduga ada sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya Bripka AS yang disebut Polres Samosir akibat meminum racun.

Di antaranya menurut pihak keluarga dari total penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 miliar, sebelum meninggal Bripka AS sudah mengembalikan Rp750 juta.

Baca juga: Beda dari Ferdy Sambo, Bripka Ferdi Dipuji Mahfud MD Setinggi Langit Berkat Kemampuannya Mengaji

Sehingga janggal bila Bripka AS memilih mengakhiri hidup setelah mengembalikan uang Rp750 juta sebagaimana yang dinyatakan Polres Samosir ke publik saat ungkap kasus.

Kemudian Polres Samosir menyebut racun diminum Bripka AS dibeli secara online menggunakan handphone, namun menurut keluarga sebelum kejadian handphone sudah disita pihak Polres.

"Kemarin ada tim biro penelaahan permohonan yang ke Sumut (meminta keterangan pihak keluarga Bripka AS)," ujar Hasto.

Selain keterangan pihak keluarga, LPSK juga akan bertemu penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tewasnya Bripka AS untuk mengetahui kronologis, dan jalannya penyelidikan.

Keterangan dari pihak keluarga dan penyidik tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan pimpinan LPSK, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan.

"Supaya kita dapat informasi yang utuh kita mulai dari nol. Kita akan konstruksi di lapangan. Informasi yang kita punya diuji," tutur Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (30/3/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved