Polres Bekasi Kota Tegas Melarang Ormas dan Lembaga Minta Pungli Berlabel THR Lebaran

Polres Metro Bekasi Kota tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga apapun minta pungutan liar (pungli) berlabel tunjangan hari raya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga apapun minta pungutan liar (pungli) berlabel tunjangan hari raya (THR). 

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, pihaknya mengimbau agar praktik tersebut tidak lagi dilakukan di wilayah hukumnya. 

"Kepada masyarakat jangan ada lagi misalkan menggunakan atas nama ormas atas nama lembaga atau apapun itu untuk meminta THR," kata Dani, Rabu (12/4/2023). 

Belum lama ini lanjut dia, terdapat oknum lurah di Bekasi Timur kedapatan melakukan praktik pungli minta THR ke pengusaha. 

Tetapi praktik tersebut sudah ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lurah bersangkutan juga sudah diberikan peringatan. 

"Contoh yang saya monitor yang dilakukan oleh pak Lurah melakukan imbauan kemudian akhirnya dilakukan pencabutan terkait permintaan THR," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaan THR Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat.  

Hal ini menuai kecaman, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran ke lurah tersebut.  

"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).  

Baca juga: Butuh Rp15 Juta Buat THR Lebaran, Pengurus RW Keagungan Jakbar Minta Dana ke Warga

Karya menjelaskan, telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.  

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.  

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apapun karena tidak sesuai peraturan.  

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tegasnya.  

Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian tertanggal 29 Maret 2023, berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.  

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan Keluarga Margajaya berjumlah 29 orang, Kader PKK 10 orang, Babinsa 3 orang, Bimaspol satu orang dan Limas 31 orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved