Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Ketua DPRD DKI Kuliti 'Dosa' Program Rumah DP Nol Rupiah

Ketua DPRD DKI Jakarta menceritakan pengalamannya saat diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Istimewa/Dok. Instagram @prasetyoedimarsudi
Istimewa/Dok. Instagram @prasetyoedimarsudi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menceritakan pengalamannya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Adapun pembelian lahan itu dilakukan oleh BUMD Sarana Jaya pada 2018-2019 untuk menjalankan program Rumah DP Nol Rupiah di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Cerita ini dibagikan Prasetyo lewat instagram pribadinya (@prasetyoedimarsudi).

“Alhamdulillah kemarin siang tepat pukul 14.30 WIB saya sebagai saksi selesai memberikan semua keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah,” tulisnya dikutip Kamis (13/4/2023).

Selama kurang lebih empat jam diperiksa KPK, Prasetyo mengaku dicecar sejumlah pertanyaan perihal kasus korupsi yang lebih dulu menjerat eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan itu.

Ia pun menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat dalam penganggaran program pembangunan andalan Gubernur Anies Baswedan ini.

“Karena sejak awal saya bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menolak program Rumah DP Nol Rupiah,” ujarnya.

Prasetyo justru membeberkan sejumlah aturan yang ditabrak Anies Baswedan demi menjalankan program Rumah DP Nol Rupiah ini.

Aturan ini terkait dengan skema talangan bunga cicilan menggunakan APBD DKI  yang mencapai 20 tahun.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2021 sebagai perubahan atas Pemendagri Nomor 14/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa penganggaran kegiatan tak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

“Sesuai Pasal 54A ayat 6 menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah,” tuturnya

“Ini patut disayangkan, sejumlah aturan ditabrak hanya demi memenuhi janji kampanye,” tambahnya menjelaskan.

Politikus senior PDIP ini pun menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan komisi antirasuah itu.

“Saya akan tetap kooperatif ketika KPK membutuhkan apapun untuk melengkapi data pelengkap perkara pengadaan lahan untuk program rumah DP Nol Rupiah,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved