Dolfie Rompas Tak Tahu Alasan Mario Cabut Kuasanya Sebagai Kuasa Hukum, Tak Dendam Pilih Ikhlas

Meski begitu Dolfie Rompas mengaku tak dendam, ia ikhlas dengan keputusan Mario Dandy dan menghormati kuasa hukum yang baru.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Foto TribunJakarta
Dolfie Rompas tak mengetahui alasan Mario Dandy Satriyo (20) mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum anak eks pejabat pajak tersebut. Meski begitu Dolfie mengaku tak dendam, ia ikhlas dan menghormati kuasa hukum baru Mario Dandy. 


TRIBUNJAKARTA.COM - Dolfie Rompas tak mengetahui alasan Mario Dandy Satriyo (20) mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum anak eks pejabat pajak tersebut.

Meski begitu Dolfie mengaku tak dendam, ia ikhlas dan menghormati kuasa hukum baru Mario Dandy.

Dolfie Rompas sudah bukan kuasa hukum Mario Dandy sejak 10 April 2023.

"Iya betul, per tanggal 10 April 2023 kami terima bukti pencabutan surat kuasa," ujar Dolfie saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Tidak ada komunikasi atau pun pembicaraan dari Mario dan keluarga perihal pemberhentiannya sebagai kuasa hukum.

"Nggak ada (komunikasi). Saya belum dapat detail infonya. Saya cuma terima surat saja," ungkap dia.

Kendati demikian, Dolfie mengaku tak akan dendam dengan pihak Mario.

Ia memilih legawa dan menerima keputusan yang diberikan Mario beserta keluarga.

"Legawa, jadi nggak ada yang kami komplain karena memang surat dicabut, kami yang jelas menghormati dan sudah ada kuasa hukum baru," tutup dia.

Adapun Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Tak Tahu Alasan Mario Dandy Cabut Surat Kuasa, Dolfie Rompas: Kawan-kawan Tahu Kami Profesional

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved