Dari Katana Sampai Stik Golf, Aneka Sajam Pelaku Tawuran Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja.

|
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Polres Metro Tangerang Kota menyita berbagai senjata tajam yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tangerang, Sabtu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 1444 hijriah, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang bukti 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023.

"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Zain, Sabtu (15/4/2023).

Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang.

Senjata-senjata itu digunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

Baca juga: Penampakan Barang Bukti dari 367 Pelaku Tawuran di Depok: Belasan Celurit hingga Sarung Dimodif

"Senjata tajam ini kami dapat dari tiga lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," papar Kapolres.

Zain menerangkan, terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam.

Atau pun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.

Baca juga: Sejak Awal Puasa, Polisi Ringkus 367 Ratusan Remaja Pelaku Tawuran di Depok

"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP," ungkapnya.

Kapolres menyebut, tidak hanya di bulan Ramadan operasi kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," tukasnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved