Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok

Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya beri dispensasi

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.

Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.

Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Warga Negara Indonesia

2. Kartu fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id

6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id

Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online 2023 :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved