Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok
Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya beri dispensasi
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN
4. Lengkapi data diri
5. Apabila aplikasi sudah aktif, pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjang SIM'
6. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Layanan perpanjang SIM online hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM
8. Pilih Satpas penerbit
9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas lantaran dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat
10. Pilih metode pembayaran
11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
12. Jika transaksi perpanjangan SIM selesai maka SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Adapun nantinya, kartu fisik SIM baru akan segera dikirim.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Tim Gegana Pastikan Tak Ada Bom di TKP Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Jaksel: Tragis Motor Adu Banteng & Lompati Trotoar, Pengendara Wanita Tewas |
![]() |
---|
Suciwati Sebut Penangkapan Delpedro Hanya Pengalihan Isu: Polisi Malah Bungkam Aktivis |
![]() |
---|
Soroti Penangkapan Delpedro, Pakar Anggap Hukum Dipakai Bungkam Kritik, Bukan Tegakkan Keadilan |
![]() |
---|
Delpedro dan Para Aktivis Ditahan, Fatia Maulidiyanti: Demokrasi Tak Boleh Berhenti di Kotak Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.