Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok

Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya beri dispensasi

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi

3. Buat PIN dan konfirmasi PIN

4. Lengkapi data diri

5. Apabila aplikasi sudah aktif, pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjang SIM'

6. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Layanan perpanjang SIM online hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM

8. Pilih Satpas penerbit

9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas lantaran dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat

10. Pilih metode pembayaran

11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

12. Jika transaksi perpanjangan SIM selesai maka SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Adapun nantinya, kartu fisik SIM baru akan segera dikirim.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved