Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kejaksaan Banding Vonis AGH, Pihak David Ozora Berharap Pacar Mario Dandy Dihukum Lebih Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

Kolase TribunJakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15). 

Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.

Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.

"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved