Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejaksaan Banding Vonis AGH, Pihak David Ozora Berharap Pacar Mario Dandy Dihukum Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.