Selain Beras, Ini 6 Bahan Makanan Yang Bisa Digunakan untuk Zakat Fitrah

Bukan cuma beras, mengeluarkan zakat fitrah ternyata bisa menggunakan beberapa jenis bahan makanan. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
NU Online
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut daftar bahan makanan yang bisa dijadikan zakat fitrah selain beras. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beras umumnya digunakan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat fitrah.

Selain beras, rupanya ada beberapa bahan makanan lain yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan untuk tujuan menyucikan harta yang dimiliki.

Mengeluarkan zakat fitrah wajib dilakukan oleh muslim setiap tahunnya di bulan Ramadan.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadan.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Fitri! Ini Niat dan Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Keluarga

Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved