Belum Sidang Isbat, Menag Yaqut Sudah Minta Umat Islam Saling Toleran Sikapi Perbedaan Awal Lebaran

daran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Istimewa Via Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat hasil pemantauan hilal untuk menentukan awal Bulan Syawal 1444 Hijriah, Kamis (20/4/2023).

Penentuan lebaran atau Idulfitri itu memang rutin digelar setiap tanggal 29 Ramadan tahun Hijriah.

Kali ini, santer akan ada perbedaan awal Syawal antara ormas Muhammadiyah dengan pemerintah.

Muhammadiyah yang menggunakan metode hitung atau hisab telah menentukan awal Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat (21/4/2022).

Sementara, pihak pemerintah masih akan menggunakan metode melihat hilal hari ini.

Ramai beredar kabar bahwa kemunculan hilal hari ini masih belum memenuhi standard awal masuk bulan Syawal, karena ketinggiannya masih di bawah tiga derajat .

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun sudah mengeluarkan imbauan kepada umat Islam agar menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi terhadap sesama menyikapi perbedaan awal lebaran.

Imbauan disampaikan Yaqut melalui surat edaran nomor No SE 05 tahun 2023.

Baca juga: Baca Doa Ini di Akhir Bulan Ramadhan, Agar Puasanya Diterima dan Dipertemukan Kembali di Tahun Depan

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (19/4/2023).

Edaran Menag juga mengatur bahwa takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Soal khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujar Yaqut.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Link Sidang Isbat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved