Lebaran 2023

Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Peroleh Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Rutan Kelas I Depok memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) pada ratusan narapidana.

Rutan Kelas ı Depok
Pemberian remisi pada warga binaan di Rutan Kelas I Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Rutan Kelas I Depok memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) pada ratusan narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, total ada 686 warga binaan yang mendapat remisi lebaran tahun ini.

Ratusan warga binaan yang memperoleh remisi ini, telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Remisi khusus (RK) I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada enam orang dan tiga di antaranya langsung bebas," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/4/2023).

Andi mengatakan, pemberian remisi ini juga merupakan wujud apresiasi pihaknya terhadap narapidana atau warga binaan yang berperilaku baik.

"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana," tutur Andi

"Saya harap semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," sambungnya lagi.

Baca juga: Sejak H-10 sampai H-1 Lebaran, 362 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Senen

Terakhir, ia mengimbau pada seluruh warga binaan Rutan Kelas I Depok agar turut berperan aktif dalam setiap program binaan, juga mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku

"Kepada seluruh warga binaan untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved