Apa Itu Pakta Integritas? Jadi Syarat Administrasi Daftar SCPC IPDN 2023

Inilah pengertian tentang Pakta Integritas. Jadi syarat administrasi daftar SCPC IPDN 2023

Dok Website Dikdin
Ilustrasi Sekolah Kedinasan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2023, masih dibuka hingga tanggal 30 April 2023.

Bagi Kamu yang berminat masuk sekolah kedinasan di IPDN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya dengan melampirkan pakta integritas sebagai syarat administrasi daftar SCPC IPDN 2023.

Baca juga: Syarat dan Biaya Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023, Pendaftaran Ditutup 6 Hari Lagi

Bagi yang belum tahu apa itu pakta integritas, simak informasi berikut ini.

Syarat daftar SCPC IPDN 2023

Sebelum mengetahui lebih jauh terkait pakta integritas, sebaiknya Kamu pahami dulu soal syarat wajib yang dibutuhkan untuk bisa daftar SCPC IPDN 2023.

Dilansir dari laman resmi spcp.ipdn.ac.id, terdapat beberapa syarat fisik yang diperlukan untuk mengikuti SPCP IPDN 2023.

Diantaranya, peserta wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

Adapun pendaftaran ini, dibuka bagi  WNI usia minimal 16 tahun hingga 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023.

Berikut syarat lengkap daftar SPCP IPDN 2023 :

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020-2023, dengan ketentuan :

• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol)

• Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved