Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sidang Banding AG, Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Eks Kekasih Mario Dandy Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara pada Kamis (27/4/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Mirip Mario Dandy, Potret Aditya Hasibuan Sejak Kecil Dimanjakan Kemewahan: Nyetir Mobil dan Motor
Hakim tunggal juga memutuskan AGH tetap berada dalam tahanan serta masa hukumannya akan dikurang dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Hakim Pelajari Perkara Saat Cuti Lebaran
Perkara penganiayaan terhadap David Ozora atas terdakwa AGH (15) memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (27/4/2023).
Rentang waktu pelaksanaan yang singkat itu disebut-sebut karena hakim yang ditugaskan langsung mempelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu.
Momen cuti bersama lebaran pun digunakan hakim untuk mempelajari perkara.
"18 April hari kerja terakhir. 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi masa masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media pada Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Surat Kuasa Dicabut, Dolfie Rompas Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mario Dandy
Bahkan perkara ini disebut Binsar telah dipantau oleh Pengadilan Tinggi sejak putusan dibacakan pada 10 April 2023 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ag-pacar-mario-dandy-satriyo-usai-pelimpahan-tahap-ii-penganiayaan-david-ozora-di-kejari-jaksel.jpg)