Waketum Partai Garuda Nilai Sikap Muhammadiyah Tanggapi Penghinaan Patut Dicontoh
Sikap Muhammadiyah menanggapi tindakan penghinaan dan ancaman dinilai perlu dicontoh organisasi masyarakat lain.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sikap Muhammadiyah menanggapi tindakan penghinaan dan ancaman dinilai perlu dicontoh organisasi masyarakat lain.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Teddy menyebutkan Muhammadiyah menggunakan cara konstitusional menyikapi ancaman dari peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
"Perlu menjadi contoh bagi kelompok-kelompok yang tidak bisa kita pungkiri, menggunakan cara-cara kekerasan, melakukan persekusi dalam menghadapi masalah," kata Teddy.
Teddy menyebutkan Muhammadiyah sebagai organisasi besar di Indonesia maka tidak sulit jika ingin melakukan penggalangan massa, memperkusi pihak yang menghina dan mengancam mereka.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Soroti Aksi Berebut Pesona Paling Sederhana di Pilpres 2024
"Jika Muhammadiyah mau, tentu hal itu bisa dilakukan. Tapi yang mereka lakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib," kata Teddy.
Teddy mengatakan kelompok-kelompok kecil yang merasa besar kepala harus belajar dari sikap Muhammadiyah.
"Bagaimana Muhammadiyah bersikap terhadap pernyataan Peneliti BRIN, Andi Pangerang, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, juga seorang pimpinan pesantren yang menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakan dengan syiah, karena perbedaan penetapan hari Lebaran 2023," ungkapnya.
Oleh karena itu, Teddy meminta aparat tidak ragu memberangus dan melumpuhkan kelompok-kelompok kecil yang melakukan persekusi serta kekerasan dalam menghadapi masalah.
"Organisasi besar saja menghormati hukum, mosok yang kecil tidak menghormati hukum?" katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (27/4/2023).
"Pada Hari Kamis 27/04 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Ahmad Dhani-Once Tak Perlu Debat Soal Royalti
Sandi menjelaskan pihaknya juga meminta keterangan dari berbagai ahli terkait perkara ini.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," katanya.
Selain itu, Bareskrim Polri memutuskan menarik seluruh laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada Warga Muhammadiyah.
"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Sandi.
Sandi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengab Polda-Polda yang telah menerima laporan tersebut di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah membenarkan adanya pemeriksaan saksi pelapor dalam kasus tersebut.
"Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami," kata Nasrullah.
Saksi yang diundang, kata Nasrullah, sebanyak satu orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah. Saat ini pemberian keterangan masih sedang berlangsung di Gedung Bareskrim.
"Dari pemuda Muhammadiyah. Hari ini 1 saksi," katanya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana
Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhammadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.
Tak hanya itu saja Andi bahkan mengancam menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.
Atas komentarnya tersebut Andi Pangerang Hasanuddin kemudian meminta maaf.
"Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi, dikutip dari surat yang dikirim Profesor Thomas Djamaluddin kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.