Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Jaksa Ajukan Kasasi
JPU mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo dkk.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo dkk.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan kasasi itu resmi diajukan pada Jumat (28/4/2023).
"Pada hari Jumat, 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Di sisi lain, lanjut Djuyamto, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya belum menentukan sikap atas putusan banding PT DKI Jakarta.
"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya dengan Ferdy Sambo dan KM 50 Berbeda, CCTV Aman Tak Rusak
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan putusan banding itu digelar di PT DKI pada Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim.
Baca juga: Sambo dan Teddy Minahasa Bukan Jenderal Pertama yang Dihukum Mati, Ada Soetarto yang Ujungnya Bebas
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.