Buruh Kepung Gedung DPR/MPR, Putar Lagu Iwan Fals-Wakil Rakyat: Sering Demo Gak Pernah Digubris

Para buruh mengepung Jalan di depan wakil rakyat itu untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, yang jatuh pada hari ini.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Massa buruh dari berbagai elemen berhenti di depan Gedung DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2023) menyuarakan aksinya dalam May Day 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Massa buruh dari sejumlah elemen sempat berhenti di pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (1/5/2023).

Para buruh mengepung Jalan di depan wakil rakyat itu untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, yang jatuh pada hari ini.

Sebelumnya, massa buruh terlebih dahulu menggeruduk kawasan Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh sengaja berhenti untuk memutarkan dua lagu khusus.

Dua lagu yang diputar adalah "Wakil Rayat" yang dipopulerkan Iwan Fals serta mengheningkan cipta.

"2 lagu itu sengaja diputar di sini (Depan Gedung DPR) untuk mengetuk hati para anggota DPR yang sudah mati,"  kata seorang orator berteriak dari mobil komando.

"Kami sering kali melakukam demo, tapi tak pernah digubris," sambungnya.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, pukul 13.30 WIB, para buruh dari berbagai elemen kompak berjalan kaki menuju kawasan Senayan.

Para buruh akan memfokuskan aksinya di Istora Senayan.

Baca juga: Massa Buruh Bawa Spanduk Raksasa Gambar Wajah Jokowi, Puan, hingga Luhut: Pesanan Oligarki

Para buruh dari berbagai elemen memakai seragam dari masing-masing organisasinya kompak menyuarakan aspirasinya.

Dipimpin mobil komando, para buruh terus berjalan sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

"Hati nurani anggota DPR telah mati. Kita sering kali melakukan aksi. Mereka tak pernah mendengar suara kita," kata orator di mobil komando.

Dalam aksinya, terdapat 7 poin yang akan disampaikan para buruh.

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved