Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Andi Pangerang Langsung Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin langsung diperiksa penyidik terkait kasus ujaran kebencian yakni dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin langsung diperiksa penyidik terkait kasus ujaran kebencian.
Polisi menangkap Andi Pangerang di Jombang, Jawa Timur buntut kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Ia lalu dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 WIB, Minggu (30/4/2023).
Penyidik lalu segera memeriksa Andi Pangerang di Bareskrim Polri. Peneliti BRIN itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 Wib dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Derita Gangguan Psikologis, Rumah Sakit Jiwa Milik Muhammadiyah Siap Rawat Gratis
Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melalukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Andi Pangerang Disebut Derita Psikosis

Andi Pangerang Hasanuddin disebut menderita gangguang psikologis atau psikosis.
Hal itu dikatakan Profesor Riset di BRIN, Ahmad Najib Burhani.
Menanggapi hal tersebut Ketua PP Muhammadiyah, Prof Syafiq Mughni mengatakan Rumah Sakit Jiwa Islam (RSJI) Klender milik Muhammadiyah siap merawat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Bahkan, Prof Syafiq Mughni mengatakan Andi bisa menjalani perawatan tanpa biaya alias gratis.
“Rumah Sakit Jiwa Islam Klender, milik Muhammadiyah di Jakarta, siap merawat pegawai BRIN yang menderita psikosis dg gratis,” cuit Prof Syafiq di laman Twitter pribadinya @SyafiqAMughni dikutip pada Minggu (30/4/2023)
Andi Ditangkap Polisi
Sementara itu Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Peneliti BRIN itu mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.
Andi terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) malam.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi Pangerang terlihat mengenakan kemeja batik berwarana cokelat, topi hitam dan tangan kondisi terikat kabel tis di depan.
Kepalanya tertunduk serta wajahnya tampak lesu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Momen Peneliti BRIN Andi Pangerang Bertopi dan Tangan Terikat Digelandang Polisi
Ia tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Andi mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.