Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Gelar Sidang Etik, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Ditentukan Hari Ini

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan ditentukan hari ini, Senin (1/5/2023). Polda Sumut gelar sidang etik terkait kasus penganiayaan putra AKBP Achiruddin.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan ditentukan hari ini, Senin (1/5/2023). Polda Sumut gelar sidang etik terkait kasus penganiayaan putra AKBP Achiruddin. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan bakal ditentukan pada hari ini, Senin (1/5/2023).

AKBP Achiruddin akan menjalani sidang kode etik profesi yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Sidang tersebut akan menentukan sanksi bagi perwira menengah itu karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan jadwal sidang kode etik pada hari ini.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Bermodal Status Polisi, AKBP Achiruddin Bekingi Pengamanan Gudang Solar Ilegal Milik Kenalannya

Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kolase Foto AKBP Achiruddin Hasibuan usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).
Kolase Foto AKBP Achiruddin Hasibuan usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal sampai akhirnya gudang yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal sejak 2018

Petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut saat memeriksa kondisi gudang solar diduga ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023)
Petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut saat memeriksa kondisi gudang solar diduga ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi diduga sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved