Hamil Duluan Jadi Alasan Banyak Anak di Bawah Umur Warga Jakarta Utara Jalani Pernikahan Dini
Pernikahan dini di Jakarta Utara banyak terjadi karena calon pengantin hamil duluan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hal itu diungkapkan pula oleh Kepala KUA Kecamatan Koja Darmansyah.
"Kalau di bawah 19 tahun harus diajukan dulu dispensasi ke pengadilan agama, nanti kalo ada persetujuan dari pengadilan agama baru ke KUA," jelas Darmansyah.
Darmansyah menjelaskan, tak sedikit juga pria maupun wanita di bawah umur yang gagal menikah dini karena ditolak pengadilan.
Baca juga: Resmikan Posyandu Remaja di Bintan, Ketua Umum TP PKK Harap Cegah Pernikahan Dini
Jika ada penolakan dari pengadilan, itu berarti KUA tidak bisa menikahkan ataupun memberikan surat nikah kepada calon pengantin tersebut.
"Kalo tidak ada persetujuan dari pengadilan agama itu kita tolak. Karena di Undang-undang perkawinan yang baru, kalo dulu yang perempuan itu 16 tahun, laki-laki 19 tahun, sekarang itu minimalnya laki-laki dan perempuan itu 19 tahun ke atas," jelas dia.
Terkait faktor yang melatarbelakangi belasan remaja di bawah 19 tahun menikah dini, sepengalaman Darmansyah kebanyakan karena masalah kehamilan di luar nikah.
Selama ini, lanjut Darmansyah, tidak ada yang menikah di usia muda karena faktor ekonomi maupun tradisi.
"Banyak faktornya, yang pertama mereka menikah di bawah umur suka sama suka, biasanya seperti itu. Jadi ya biasanya kalo bahasa kita itu kecelakaan lah," kata Darmansyah.
"Faktor ekonomi itu kayaknya nggak ada sih, kebanyakan itu hamil duluan itu, biasanya seperti itu," tegasnya lagi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-dini-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.