Hamil Duluan Jadi Alasan Banyak Anak di Bawah Umur Warga Jakarta Utara Jalani Pernikahan Dini

Pernikahan dini di Jakarta Utara banyak terjadi karena calon pengantin hamil duluan.

Tribun Jabar
Ilustrasi pernikahan dini. Pernikahan dini di Jakarta Utara banyak terjadi karena calon pengantin hamil duluan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pernikahan di usia dini nyatanya tak cuma banyak terjadi di pedesaan.

Di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta, ternyata juga tak terlepas dari adanya anak-anak di bawah umur yang menikah sebelum waktunya.

Di Jakarta Utara misalnya, sebanyak 64 anak berusia di bawah 19 tahun menjalani pernikahan dini sepanjang tahun 2022.

Data itu dihimpun Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara dalam tabel Laporan Pelaksanaan Nikah Menurut Usia Kawin.

Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya merupakan remaja perempuan, sementara sisanya laki-laki.

Baca juga: Warga Kota Depok Korban KDRT Meningkat, Ekonomi, Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri Sekian Pemicu

Kecamatan Cilincing menjadi wilayah tertinggi dengan catatan pernikahan usia muda sepanjang tahun 2022 dengan jumlah 19 orang.

Kemudian disusul Koja dengan jumlah 14 orang, Tanjung Priok 13 orang, Pademangan 10 orang, Penjaringan lima orang, dan Kelapa Gading tiga orang.

Staf Binmas Islam Kantor Kemenag Jakarta Utara Najib mengatakan, pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui prosedur tertentu.

Pemohon atau calon pengantin berusia belasan tahun yang akan menikah harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Calon pengantin yang diberikan dispensasi oleh pengadilan kemudian akan ditindaklanjuti lewat pemberian buku nikah oleh Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

Hal tersebut dijalankan melalui Kantor Urusan Agama di kecamatan tempat tinggal calon pengantin.

"Jumlah pernikahan yang di bawah 19 tahun itu telah melewati proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara," kata Najib kepada TribunJakarta.com, Selasa (2/5/2023).

"Persidangan dilakukan untuk mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan agama untuk selanjutnya ditindaklanjuti Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara melalui KUA masing-masing kecamatan," jelasnya.

Dispensasi menjadi jalan tengah bagi pasangan belum cukup umur yang ingin menikah karena berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah bagi pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved