Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Ini Pesan Menteri Yasonna
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Ini Pesan Menteri Yasonna
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
Dalam perkembangan selanjutnya, barulah pelaksanaan sistem pemasyarakatan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan.
Adapun sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.
Sehingga, mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi Tindak pidana, dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggung jawab, seeta dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulanagan tindak pidana.
Usai upacara, dilanjutkan kegiatan salam-salam guna maaf-maafan antara pimpinan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, serta pejabat administrasi dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Pengacara Pastikan Bukti Pegi Kuat di Praperadilan, Menkumham Minta Polri Tangkap Pelaku Sebenarnya |
![]() |
---|
Seluruh Kelurahan di DKI Jakarta Diganjar Predikat Sadar Hukum dari Kemenkumham |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Supervisi Layanan Teknologi Informasi dan ToT |
![]() |
---|
Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim |
![]() |
---|
Kemenkumham Sumsel Targetkan Seluruh Lapas di Sumsel Terapkan Transaksi Non-Tunai |
![]() |
---|