DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pastikan Bukti Pegi Kuat di Praperadilan, Menkumham Minta Polri Tangkap Pelaku Sebenarnya

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Polri menangkap pelaku sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Polri menangkap pelaku sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

Sementara, Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang ditangkap Polri karena dianggap sebagai buronan delapan tahun, tengah mengajukan praperadilan.

Pengacara Pegi pun yakin, memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eky dibunuh di Cirebon 2016 silam.

Menkumham Ungkap Keraguan Publik

Yasonna tegas meminta Polri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

ia beralasan, kasus yang kembali viral berkat film 'Vina: Sebelum 7 Hari' itu sudah menjadi perhatian luas publik.

"Kita minta Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan itu dengan baik karena sudah bukan hanya di Jawa Barat, tetapi sudah seluruh Indonesia menuntut," tutur Yasonna di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Bahkan Yasonna juga memunculkan keraguan publik terhadap para pelaku yang disangka bahkan divonis bersalah pada kasus itu.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan bahwa yang ada sekarang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya," ujarnya.

Bagi Yasonna, Polri harus mencari pelaku yang sebenar-benarnya dan menyeretnya ke pengadilan untuk dihukum.

"Dan dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly saat melayat ke rumah duka almarhum Arifin Panigoro di Jalan Madrasah 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Menkum HAM Yasonna Laoly saat melayat ke rumah duka almarhum Arifin Panigoro di Jalan Madrasah 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved