Cek Info Viral Soal Penonaktifan KTP Warga DKI Mulai Juni Terkait Pemindahan IKN, Ini Kata Dukcapil

Dalam broadcast yang disebarkan lewat WAG itu ada tujuh poin yang ingin disampaikan terkait rencana penonaktifan KTP ini.

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik 

Untuk menjalankan aturan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI menerbitkan surat nomor 80 tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” sambungnya.

Meski demikian, Budi juga mengakui Pemprov DKI berencana menonaktifkan KTP warga DKI yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Pasalnya, ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI yang terdeteksi sudah pindah keluar Jakarta.

Hal ini pun menyulitkan Pemprov DKI sehingga tak jarang pemberian bantuan sosial kepada warga tidak akurat atau tak tepat sasaran.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved