Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Senasib dengan Anak, Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Tak Lama Dipecat di Sidang Kode Etik

Sebelum menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin lebih dulu menjadi tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi.

|
Penulis: Yogi Jakarta | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tangkapan layar Facebook Tribun Medan Update
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangan kelar menjalani sidang majelis kode etik profesi di Gedung Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (2/5/2023). Hasilnya, majelis kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Achiruddin sebagai anggota Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Achiruddin Hasibuan bak jatuh tertimpa tangga. Setelah dipecat hasil sidang majelis kode etik Polri, Achiruddin jadi tersangka penganiayaan Ken Admiral.

Ia senasib dengan sang anak, Aditya Hasibuan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral yang notabene berstatus sebagai mahasiswa.

Sebelum menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin lebih dulu menjadi tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi karena mendapat setoran dari PT Almira Nusa Raya.

Di kasus dugaan gratifikasi, Achiruddin menjadi pengawas atau beking atas aktivitas gudang solar ilegal yang dikelola PT Almira. Gudang ini tak jauh dari rumah Achiruddin.

Pengumuman itu disampiakn Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak tak lama kelar sidang majelis kode etik yang memutuskan Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri pada Selasa (2/5/2023).

"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca.

Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.

Penyidik menjerat Achiruddin pasal berlapis, yakni Pasa l55 KUHP, Pasal 56 dan Pasal 304 KUHP.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.

Baca juga: Ucapan Singkat Achiruddin Setelah Diputuskan Dipecat di Sidang Kode Etik, Singgung Keadilan

Sekadar informasi, Pasal 55 dan 56 yang tercantum dalam KUHP mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Berikut isi dan bunyi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berdasar bunyi pasal di atas, hukum pidana mengatur perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

Adapun Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan (Kolase TribunJakarta.com)

Kesalahan Fatal

Terkait hasil sidang majelis kode etik, Kapolda Sumut menyatakan Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Kapolda.

Beredar sebuah video yang memperlihatkan Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin menasihati anaknya, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral sesudah terjadi penganiayaan. Dalam video tersebut, Achiruddin terlihat menasihati sambil memegang amplop putih tebal.
Beredar sebuah video yang memperlihatkan Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin menasihati anaknya, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral sesudah terjadi penganiayaan. Dalam video tersebut, Achiruddin terlihat menasihati sambil memegang amplop putih tebal. (YouTube TvOneNews)

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Respons Achiruddin

Achiruddin masih mau berbicara meski singkat setelah diputuskan dipecat berdasar hasil sidang kode etik Polri di depan majelis komisi etik Polda Sumut.

Ia menjalani sidang putusan majelis kode etik menggunakan seragam lengkap plus topi. Keluar dari ruang Gedung Bidang Propam, ia dikawal oleh Provost menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Mulanya Achiruddin sempat bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hasil sidang majelis kode etik sambil mengatupkan tangannya.

Baca juga: Tiga Kesalahan Fatal Bikin Achiruddin Hasibuan Dipecat sebagai Anggota Polri

Pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya. Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," ucap pendek Achiruddin.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini berbicara seperti merendah ditanya pesannya untuk publik. "Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya," katanya lagi.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved