Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Diduga Raup Ratusan Juta Bekingi Gudang Solar, Asetnya Langsung Diburu Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga mendapat tarif beking sampai ratusan juta sebagai pengawas gudang solar ilegal.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut diduga mendapat tarif beking sampai ratusan juta sebagai pengawas gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Angka di atas baru taksiran. Diketahui, Achiruddin menerima tarif beking per bulan Rp 7,5 juta dan sudah berlangsung sejak 2018 sampai 2023.

Jika diasumsikan Achiruddin menerima setoran selama dua tahun saja dikalikan Rp 7,5 juta, makan totalnya tembus Rp 360 juta. Namun, Polda Sumut belum merinci berapa total setoran yang didapat oleh Achiruddin.

Gudang solar milik PT Almira Nusa Raya tak jauh dari rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun hanya memastikan Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.

Baca juga: Seperti Mukjizat, Respon Ibunda Ken Admiral Saksikan Achiruddin Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Teddy JS Marbun pada Selasa (2/5/2023) malam.

Atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah menjadi pintu masuk penyidik Polda Sumut untuk mengenakan kepadanya tindak pidana pencucian uang.

Setelah ini, penyidik akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya. Kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelas dia.

Hasil sidang majelis komisi kode etik profesi kemarin memutuskan agar Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran fatal.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, Achiruddin sebagai anggota Polri aktif menyaksikan dan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral di hadapannya.

Achiruddin juga turut memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkankan diduga senjata api ke Ken Admiral dan rekan-rekannya. Bahkan ada saksi yang di luar sampai disuruh masuk ke dalam area rumah.

Panca menjelaskan Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini majelis kode etik memecat Achiruddin.

Meski ada putusan pemberhentian tidak dengan hormat, Achiruddin diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding atas putusan majelis kode etik profesi.

Modal Status Polri

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved