Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini 3 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Orangtua wajib mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Editor: Muji Lestari
Ist
Peraturan baru BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Keshatan bagi bayi baru lahir 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, orangtua wajib tahu!

Seluruh warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir, diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Lalu, apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Baca juga: Daftar 6 Call Center BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Wajib Catat Buat Keadaan Darurat

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Mengutip laman BPJS Kesehatan, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu
  • KTP Orang Tua
  • Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir

Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, di antaranya:

1. Melalui Pandawa

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved