Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini 3 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Orangtua wajib mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Editor: Muji Lestari
Ist
Peraturan baru BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Keshatan bagi bayi baru lahir 

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

2. Mobile Customer Service

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.

Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.

Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:

1. Peserta PBI

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved