Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini 3 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Orangtua wajib mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Editor: Muji Lestari
Ist
Peraturan baru BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Keshatan bagi bayi baru lahir 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, orangtua wajib tahu!

Seluruh warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir, diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Lalu, apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Baca juga: Daftar 6 Call Center BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Wajib Catat Buat Keadaan Darurat

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Mengutip laman BPJS Kesehatan, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu
  • KTP Orang Tua
  • Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir

Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, di antaranya:

1. Melalui Pandawa

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

2. Mobile Customer Service

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.

Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.

Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:

1. Peserta PBI

Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi bayi yang orang tuanya merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif mengacu status keaktifan orang tua.

Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang orang tuanya peserta PBPU dan BP, maka jika peserta belum melakukan auto debit tabungan, harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

Selain itu, diperkenankan melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, nantinya akan aktif setelah dipakai untuk melakukan pembayaran iuran.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved